Langsung ke konten utama

BATAL DEMI HUKUM

                                                     BATAL DEMI HUKUM

Saya mengurungkan niat untuk mengajukan lamaran pekerjaan sebagai anggota Bawaslu Propinsi Sulawesi Utara kepada tim seleksi penerima calon anggota Bawaslu. Menurut saya kalimat APABILA DIKEMUDIAN HARI PERNYATAAN SAYA TERBUKTI TIDAK BENAR, SAYA BERSEDIA MENERIMA SEGALA TINDAKAN DARI BAWASLU. Pernyataan itu ada pada lampiran-lampiran di bawah ini.
Lampiran 3 : Surat Pernyataan Setia Kepada Pancasila dan Undang-
undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia
Tahun 1945.
Lampiran 6 : Surat Pernyataan Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai
Politik.
Lampiran 8 : Surat Pernyataan Pengunduran Diri Dari Jabatan Politik, Jabatan Pemerintahan, BUMN / BUMD Bagi Calon Sedang Menduduki Jabatan Politik, Jabatan Pemerintah dan BUMN / BUMD.
Lampiran 9 : Surat Pernyataaan Bersedia Mengundurkan Diri Dari Kepengurusan ORMAS yang Berbadan Hukum dan Tidak Berbadan Hukum Apabila Telah Terpilih Menjadi Anggota Bawaslu Propinsi.
Lampiran 10: Surat Pernyataan Tidak Pernah Dipidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana yang Diancam Dengan Pidana Penjara 5 (lima) Tahun atau Lebih dan Dibuktikan
dengan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri.
Lampiran 11: Surat Pernyataan Bersedia Bekerja Penuh Waktu
Lampiran 12: Surat Pernyataan Kesediaan Untuk Tidak Menduduki Jabatan Politik, Jabatan di Pemerintahan dan Badan Usaha Milik Daerah Selama Masa Keanggotaan Apabila Terpilih.
Lampiran 13: Surat Pernyataan Tidajk Bersedia Dalam Satu Ikatan Perkawinan Dengan Sesama Penyelenggara Pemilu.
Lampiran 14: Surat Pernyataan Bersedia Diberhentikan Sementara Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bagi Pegawai Negeri Sipil, Apabila Terpilih Sebagai Anggota Bawaslu Propinsi
Menurut saya pernyataan: “APABILA DIKEMUDIAN HARI PERNYATAAN SAYA TERBUKTI TIDAK BENAR, SAYA BERSEDIA MENERIMA SEGALA TINDAKAN DARI BAWASLU” bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. Bawaslu bekerja berdasarkan undang-undang yang berlaku atau putusan pengadilan. Hal ini berhubungan dengan berwenang bertindak atau bevoeg. Seseorang dapat dikatakan berwenang bertindak apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
Sebagai subjek hak, yang mempunyai hak, atau memperoleh kekuasaan bertindak dari dan / berdasarkn:
* Peraturan Perundangan yang berlaku
* Anggaran dasar suatu badan hukum
* Surat kuasa dari sbjek Hak (baik perorangan / Badan Hukum).
Oleh karena itu keanggotaan bawaslu yang telah dan akan menjadi anggota Bawaslu atau penyelengara Pemilu dan pilkada yang menandatangai surat pernyataan yang terdapat seperti pada lampiran-lampiran di atas dapat Batal Demi Hukum. Dalam Pasal 1320 Kitab Undang-undang Perdata dijelaskan Syarat-syarat Sahnya Perjanjian. Perjanjian sah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
1. Sepakat
Para pihak yang melakukan perjanjian sama-sama menyetujui syarat dan ketentuan
2. Cakap / bekwaam
Para pihak yang melakukan perjanjian tidak di bawah umur, tidak hilang ingatan atau gila, dan tidak berada di bawah pengampuan.
3. Suatu hal tertentu atau objek tertentu.
Mengenai hal tertentu, ditentukan jenisnya.
4. Suatu sebab yang halal
Isi dan tujuan perjanjian tidak bertentangan dengan undang-undan, kesusilaan dan kelayakan.
Sepakat dan cakap merupakan syarat subjektif sedangkan suatu hal tertentu atau objek tertentu dan suatu sebab yang halal merupakan syarat objektif. Jadi pernyataan “APABILA DIKEMUDIAN HARI PERNYATAAN SAYA TERBUKTI TIDAK BENAR, SAYA BERSEDIA MENERIMA SEGALA TINDAKAN DARI BAWASLU” bertentangan dengan undang-undang yang berlaku yaitu pasal 1320 KUH Perdata syarat objektif. Oleh karena itu pernyataan yang terdapat pada lampiran-lampiran sebagai syarat menjadi anggota Bawaslu Propinsi dapat Batal Demi Hukum.
Apakah penyelengara pemilu dan pilkada yang menandatangani surat pernyataan yang terdapat kalimat yang dapat menimbulkan perbuatan hukum yang batal demi hukum hasil pemilu atau pilkada batal demi hukum.
Mungkin gambar teks

Komentar

Postingan populer dari blog ini

     

Perkawinan secara adat

                                                                 Perkawinan Secara Adat      Pengertian perkawinan menurut undang-udang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Suatu perkawinan dikatakan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu serta dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.     Perkawinan secara adat adalah suatu perkawinan yang dilakukan menurut hukum adat yang berlaku pada suatu masyarakat adat. Pasangan suami atau istri dalam perkawinan adat disebut: Pasangan Hidup. Sedangkan perkawinan resmi adalah suatu perkawinan yang sah yang dilakukan m...

NOL YANG BERHARGA ATAU X = 0

  Apa anda pernah melihat nilai nol pada hasil ujian pada suatu mata pelajaran atau matakuliah. Hasl nol itu dapat berarti seseorang memiliki nilai itu tidak mengetahui sama sekali atau "kosong"pengetahuannya pada saat menjawab pertanyaan saat batas waktu yang ditetapkan untuk menjawab pertanyaan. Dan menjadi lain pengertiannya ketika penilaiaan itu dilihat dari keseluruhan materi yang telah di ajarkan. Dalam ststistik terdapat 2 jenis data yaitu data diskrit dan kontinum. Data diskrit diperoleh dari hasil menghitung atau membilang, misalnya jumlah meja, kursi, mobil yang berpelat nomor hitam, dll. Contoh lain data nominal yang diperoleh dari penelitian eksploratif atau survei. Data kontinum diperoleh dari hasil pengukuran berupa data ordinal, interval dan ratio. Data ordinal ialah berjenjang atau berbentuk peringkat, jarak antara data tidak sama. Contohnya adalah rangking, nilai atara rengking 1 dan 2 tidak sama dengan jarak nilai rengking 2 dan 3.. Data interva...