BATAL DEMI HUKUM
Saya mengurungkan niat untuk mengajukan lamaran pekerjaan sebagai anggota Bawaslu Propinsi Sulawesi Utara kepada tim seleksi penerima calon anggota Bawaslu. Menurut saya kalimat APABILA DIKEMUDIAN HARI PERNYATAAN SAYA TERBUKTI TIDAK BENAR, SAYA BERSEDIA MENERIMA SEGALA TINDAKAN DARI BAWASLU. Pernyataan itu ada pada lampiran-lampiran di bawah ini.
Lampiran 3 : Surat Pernyataan Setia Kepada Pancasila dan Undang-
undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia
Tahun 1945.
Lampiran 6 : Surat Pernyataan Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai
Politik.
Lampiran 8 : Surat Pernyataan Pengunduran Diri Dari Jabatan Politik, Jabatan Pemerintahan, BUMN / BUMD Bagi Calon Sedang Menduduki Jabatan Politik, Jabatan Pemerintah dan BUMN / BUMD.
Lampiran 9 : Surat Pernyataaan Bersedia Mengundurkan Diri Dari Kepengurusan ORMAS yang Berbadan Hukum dan Tidak Berbadan Hukum Apabila Telah Terpilih Menjadi Anggota Bawaslu Propinsi.
Lampiran 10: Surat Pernyataan Tidak Pernah Dipidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana yang Diancam Dengan Pidana Penjara 5 (lima) Tahun atau Lebih dan Dibuktikan
dengan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri.
Lampiran 11: Surat Pernyataan Bersedia Bekerja Penuh Waktu
Lampiran 12: Surat Pernyataan Kesediaan Untuk Tidak Menduduki Jabatan Politik, Jabatan di Pemerintahan dan Badan Usaha Milik Daerah Selama Masa Keanggotaan Apabila Terpilih.
Lampiran 13: Surat Pernyataan Tidajk Bersedia Dalam Satu Ikatan Perkawinan Dengan Sesama Penyelenggara Pemilu.
Lampiran 14: Surat Pernyataan Bersedia Diberhentikan Sementara Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bagi Pegawai Negeri Sipil, Apabila Terpilih Sebagai Anggota Bawaslu Propinsi
Menurut saya pernyataan: “APABILA DIKEMUDIAN HARI PERNYATAAN SAYA TERBUKTI TIDAK BENAR, SAYA BERSEDIA MENERIMA SEGALA TINDAKAN DARI BAWASLU” bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. Bawaslu bekerja berdasarkan undang-undang yang berlaku atau putusan pengadilan. Hal ini berhubungan dengan berwenang bertindak atau bevoeg. Seseorang dapat dikatakan berwenang bertindak apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
Sebagai subjek hak, yang mempunyai hak, atau memperoleh kekuasaan bertindak dari dan / berdasarkn:
* Peraturan Perundangan yang berlaku
* Anggaran dasar suatu badan hukum
* Surat kuasa dari sbjek Hak (baik perorangan / Badan Hukum).
Oleh karena itu keanggotaan bawaslu yang telah dan akan menjadi anggota Bawaslu atau penyelengara Pemilu dan pilkada yang menandatangai surat pernyataan yang terdapat seperti pada lampiran-lampiran di atas dapat Batal Demi Hukum. Dalam Pasal 1320 Kitab Undang-undang Perdata dijelaskan Syarat-syarat Sahnya Perjanjian. Perjanjian sah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
1. Sepakat
Para pihak yang melakukan perjanjian sama-sama menyetujui syarat dan ketentuan
2. Cakap / bekwaam
Para pihak yang melakukan perjanjian tidak di bawah umur, tidak hilang ingatan atau gila, dan tidak berada di bawah pengampuan.
3. Suatu hal tertentu atau objek tertentu.
Mengenai hal tertentu, ditentukan jenisnya.
4. Suatu sebab yang halal
Isi dan tujuan perjanjian tidak bertentangan dengan undang-undan, kesusilaan dan kelayakan.
Sepakat dan cakap merupakan syarat subjektif sedangkan suatu hal tertentu atau objek tertentu dan suatu sebab yang halal merupakan syarat objektif. Jadi pernyataan “APABILA DIKEMUDIAN HARI PERNYATAAN SAYA TERBUKTI TIDAK BENAR, SAYA BERSEDIA MENERIMA SEGALA TINDAKAN DARI BAWASLU” bertentangan dengan undang-undang yang berlaku yaitu pasal 1320 KUH Perdata syarat objektif. Oleh karena itu pernyataan yang terdapat pada lampiran-lampiran sebagai syarat menjadi anggota Bawaslu Propinsi dapat Batal Demi Hukum.
Apakah penyelengara pemilu dan pilkada yang menandatangani surat pernyataan yang terdapat kalimat yang dapat menimbulkan perbuatan hukum yang batal demi hukum hasil pemilu atau pilkada batal demi hukum.
Komentar
Posting Komentar