Langsung ke konten utama

BATAL DEMI HUKUM

                                                     BATAL DEMI HUKUM

Saya mengurungkan niat untuk mengajukan lamaran pekerjaan sebagai anggota Bawaslu Propinsi Sulawesi Utara kepada tim seleksi penerima calon anggota Bawaslu. Menurut saya kalimat APABILA DIKEMUDIAN HARI PERNYATAAN SAYA TERBUKTI TIDAK BENAR, SAYA BERSEDIA MENERIMA SEGALA TINDAKAN DARI BAWASLU. Pernyataan itu ada pada lampiran-lampiran di bawah ini.
Lampiran 3 : Surat Pernyataan Setia Kepada Pancasila dan Undang-
undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia
Tahun 1945.
Lampiran 6 : Surat Pernyataan Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai
Politik.
Lampiran 8 : Surat Pernyataan Pengunduran Diri Dari Jabatan Politik, Jabatan Pemerintahan, BUMN / BUMD Bagi Calon Sedang Menduduki Jabatan Politik, Jabatan Pemerintah dan BUMN / BUMD.
Lampiran 9 : Surat Pernyataaan Bersedia Mengundurkan Diri Dari Kepengurusan ORMAS yang Berbadan Hukum dan Tidak Berbadan Hukum Apabila Telah Terpilih Menjadi Anggota Bawaslu Propinsi.
Lampiran 10: Surat Pernyataan Tidak Pernah Dipidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana yang Diancam Dengan Pidana Penjara 5 (lima) Tahun atau Lebih dan Dibuktikan
dengan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri.
Lampiran 11: Surat Pernyataan Bersedia Bekerja Penuh Waktu
Lampiran 12: Surat Pernyataan Kesediaan Untuk Tidak Menduduki Jabatan Politik, Jabatan di Pemerintahan dan Badan Usaha Milik Daerah Selama Masa Keanggotaan Apabila Terpilih.
Lampiran 13: Surat Pernyataan Tidajk Bersedia Dalam Satu Ikatan Perkawinan Dengan Sesama Penyelenggara Pemilu.
Lampiran 14: Surat Pernyataan Bersedia Diberhentikan Sementara Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bagi Pegawai Negeri Sipil, Apabila Terpilih Sebagai Anggota Bawaslu Propinsi
Menurut saya pernyataan: “APABILA DIKEMUDIAN HARI PERNYATAAN SAYA TERBUKTI TIDAK BENAR, SAYA BERSEDIA MENERIMA SEGALA TINDAKAN DARI BAWASLU” bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. Bawaslu bekerja berdasarkan undang-undang yang berlaku atau putusan pengadilan. Hal ini berhubungan dengan berwenang bertindak atau bevoeg. Seseorang dapat dikatakan berwenang bertindak apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
Sebagai subjek hak, yang mempunyai hak, atau memperoleh kekuasaan bertindak dari dan / berdasarkn:
* Peraturan Perundangan yang berlaku
* Anggaran dasar suatu badan hukum
* Surat kuasa dari sbjek Hak (baik perorangan / Badan Hukum).
Oleh karena itu keanggotaan bawaslu yang telah dan akan menjadi anggota Bawaslu atau penyelengara Pemilu dan pilkada yang menandatangai surat pernyataan yang terdapat seperti pada lampiran-lampiran di atas dapat Batal Demi Hukum. Dalam Pasal 1320 Kitab Undang-undang Perdata dijelaskan Syarat-syarat Sahnya Perjanjian. Perjanjian sah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
1. Sepakat
Para pihak yang melakukan perjanjian sama-sama menyetujui syarat dan ketentuan
2. Cakap / bekwaam
Para pihak yang melakukan perjanjian tidak di bawah umur, tidak hilang ingatan atau gila, dan tidak berada di bawah pengampuan.
3. Suatu hal tertentu atau objek tertentu.
Mengenai hal tertentu, ditentukan jenisnya.
4. Suatu sebab yang halal
Isi dan tujuan perjanjian tidak bertentangan dengan undang-undan, kesusilaan dan kelayakan.
Sepakat dan cakap merupakan syarat subjektif sedangkan suatu hal tertentu atau objek tertentu dan suatu sebab yang halal merupakan syarat objektif. Jadi pernyataan “APABILA DIKEMUDIAN HARI PERNYATAAN SAYA TERBUKTI TIDAK BENAR, SAYA BERSEDIA MENERIMA SEGALA TINDAKAN DARI BAWASLU” bertentangan dengan undang-undang yang berlaku yaitu pasal 1320 KUH Perdata syarat objektif. Oleh karena itu pernyataan yang terdapat pada lampiran-lampiran sebagai syarat menjadi anggota Bawaslu Propinsi dapat Batal Demi Hukum.
Apakah penyelengara pemilu dan pilkada yang menandatangani surat pernyataan yang terdapat kalimat yang dapat menimbulkan perbuatan hukum yang batal demi hukum hasil pemilu atau pilkada batal demi hukum.
Mungkin gambar teks

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Permasalahan Anak Usia Sekolah Dasar

Permasalaha Anak Usia Sekolah Dasar Gerakan pembentukan karakter begitu gencar dibicarakan saat ini seiring dengan semakin meningkatnya kesadaran tentang betapa penting pembentukan karakter. Menurut Stephen R Covey (2004) 90 persen nilai kepemimpinan adalah karakter. Sementara penelitian yang dilakukan di Harvard University menunjukkan 80 %   perilaku seorang pemimpin tergantung pada karakter personal orang tersebut (Warren Benis, dalam Educare Mei 2009). Dalam pembentukkan karakter perlu juga diperhatikan problem atau situasi konkrit yang dialami subjek atau anak didik. Sehingga pembentukan karakter itu bertolak dari permasalah real serta berbasis data. Saat upaya memahami pribadi anak didik kebanyakkan mengunakan teori yang berasal dari dunia barat.   Oleh karena itu, penelitian ini berupaya mengetahui permasalahan yang dialami oleh anak usia sekolah dasar secara kontekstual. Manfaat dari penelitian ini adalah sebagai bahan referensi dalam memahami permasalahan anak usia

The Way of the Heart

                                                                     The Way of the Heart                                                            (Tulisan di bawah ini dari FB saya) Menurut Jules Chevalier masalah sosial yang dialami masyarakat Perancis setelah revolusi di abab 18 adalah individualitas, egoisme dan sikap acuh tak acuh.Ia menganalogikan masalah-masalah tersebut seperti penyakit atau wabah. Untuk mengatasi masalah tersebut menurutnya Hati Kudus Yesus adalah obatnya.Orang perlu berdevosi kepada Hati Kudus Yesus untuk menghadapi masalah tersebut. Namun yang ia maksudkan adalah sebuah gaya hidup menurut hati atau cara hidup menurut hati (the way of the heart) yang bersumber pada hati Kudus Yesus, bukan semata-mata perbuatan ritual atau kultus. Kemudian saat ini ada sekelompok orang yang ingin spiritualitas tersebut relevan dengan permasalahan hidup yang dihadapi oleh umat dan masyarakat. Hal itu berpengaruh pada proses menjadikan Jules Chevalier sebagai ora

Persepsi Generasi Muda Katolik Terhadap Katekis dan Guru Agama

Persepsi Generasi Muda Katolik Terhadap Katekis dan Guru Agama Katolik. Jantje Rasuh Abstrak Generasi muda merupakan tulang punggung Gereja, bangsa dan negara. Eksisnya Gereja akan ditentukan oleh generasi mudanya.   Begitu juga dengan pelayanan pastoral Gereja Katolik yang membutuhkan orang muda untuk menjadi guru agama dan katekis. Guru agama Katolik berperan penting dalam pewartaan iman Katolik melalui kesaksian hidup, pendidikan dan pengajaran. Kurangnya orang muda untuk menjadi guru agama dan katekis menarik untuk dikaji. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan mengetahui persepsi orang muda Katolik terhadap guru agama dan katekis. Penelitian dilakukan pada Sekolah Menengah Atas   Yoanes XXIII Merauke dan SMA Yos Sudarso Merauke. Responden berjumlah 214 orang kelas X sampai XII, terdiri dari 145 siswa SMA Yoanes XXIII dan 69 siswa SMA Yos Sudarso. Pengambilan data dengan metode angket, yaitu angket persepsi terhadap guru agama Katolik dengan nilai reliabilitas Internal