Langsung ke konten utama

BATAL DEMI HUKUM

                                                     BATAL DEMI HUKUM

Saya mengurungkan niat untuk mengajukan lamaran pekerjaan sebagai anggota Bawaslu Propinsi Sulawesi Utara kepada tim seleksi penerima calon anggota Bawaslu. Menurut saya kalimat APABILA DIKEMUDIAN HARI PERNYATAAN SAYA TERBUKTI TIDAK BENAR, SAYA BERSEDIA MENERIMA SEGALA TINDAKAN DARI BAWASLU. Pernyataan itu ada pada lampiran-lampiran di bawah ini.
Lampiran 3 : Surat Pernyataan Setia Kepada Pancasila dan Undang-
undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia
Tahun 1945.
Lampiran 6 : Surat Pernyataan Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai
Politik.
Lampiran 8 : Surat Pernyataan Pengunduran Diri Dari Jabatan Politik, Jabatan Pemerintahan, BUMN / BUMD Bagi Calon Sedang Menduduki Jabatan Politik, Jabatan Pemerintah dan BUMN / BUMD.
Lampiran 9 : Surat Pernyataaan Bersedia Mengundurkan Diri Dari Kepengurusan ORMAS yang Berbadan Hukum dan Tidak Berbadan Hukum Apabila Telah Terpilih Menjadi Anggota Bawaslu Propinsi.
Lampiran 10: Surat Pernyataan Tidak Pernah Dipidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana yang Diancam Dengan Pidana Penjara 5 (lima) Tahun atau Lebih dan Dibuktikan
dengan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri.
Lampiran 11: Surat Pernyataan Bersedia Bekerja Penuh Waktu
Lampiran 12: Surat Pernyataan Kesediaan Untuk Tidak Menduduki Jabatan Politik, Jabatan di Pemerintahan dan Badan Usaha Milik Daerah Selama Masa Keanggotaan Apabila Terpilih.
Lampiran 13: Surat Pernyataan Tidajk Bersedia Dalam Satu Ikatan Perkawinan Dengan Sesama Penyelenggara Pemilu.
Lampiran 14: Surat Pernyataan Bersedia Diberhentikan Sementara Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bagi Pegawai Negeri Sipil, Apabila Terpilih Sebagai Anggota Bawaslu Propinsi
Menurut saya pernyataan: “APABILA DIKEMUDIAN HARI PERNYATAAN SAYA TERBUKTI TIDAK BENAR, SAYA BERSEDIA MENERIMA SEGALA TINDAKAN DARI BAWASLU” bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. Bawaslu bekerja berdasarkan undang-undang yang berlaku atau putusan pengadilan. Hal ini berhubungan dengan berwenang bertindak atau bevoeg. Seseorang dapat dikatakan berwenang bertindak apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
Sebagai subjek hak, yang mempunyai hak, atau memperoleh kekuasaan bertindak dari dan / berdasarkn:
* Peraturan Perundangan yang berlaku
* Anggaran dasar suatu badan hukum
* Surat kuasa dari sbjek Hak (baik perorangan / Badan Hukum).
Oleh karena itu keanggotaan bawaslu yang telah dan akan menjadi anggota Bawaslu atau penyelengara Pemilu dan pilkada yang menandatangai surat pernyataan yang terdapat seperti pada lampiran-lampiran di atas dapat Batal Demi Hukum. Dalam Pasal 1320 Kitab Undang-undang Perdata dijelaskan Syarat-syarat Sahnya Perjanjian. Perjanjian sah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
1. Sepakat
Para pihak yang melakukan perjanjian sama-sama menyetujui syarat dan ketentuan
2. Cakap / bekwaam
Para pihak yang melakukan perjanjian tidak di bawah umur, tidak hilang ingatan atau gila, dan tidak berada di bawah pengampuan.
3. Suatu hal tertentu atau objek tertentu.
Mengenai hal tertentu, ditentukan jenisnya.
4. Suatu sebab yang halal
Isi dan tujuan perjanjian tidak bertentangan dengan undang-undan, kesusilaan dan kelayakan.
Sepakat dan cakap merupakan syarat subjektif sedangkan suatu hal tertentu atau objek tertentu dan suatu sebab yang halal merupakan syarat objektif. Jadi pernyataan “APABILA DIKEMUDIAN HARI PERNYATAAN SAYA TERBUKTI TIDAK BENAR, SAYA BERSEDIA MENERIMA SEGALA TINDAKAN DARI BAWASLU” bertentangan dengan undang-undang yang berlaku yaitu pasal 1320 KUH Perdata syarat objektif. Oleh karena itu pernyataan yang terdapat pada lampiran-lampiran sebagai syarat menjadi anggota Bawaslu Propinsi dapat Batal Demi Hukum.
Apakah penyelengara pemilu dan pilkada yang menandatangani surat pernyataan yang terdapat kalimat yang dapat menimbulkan perbuatan hukum yang batal demi hukum hasil pemilu atau pilkada batal demi hukum.
Mungkin gambar teks

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenal dan Memahami Agama Hindu

  Pindah Agama Perspektif Hukum Hindu ·            ·                     I Kadek Kartika Yase IAHN Tampung Penyang Palangka Raya   Keywords:  Pindah Agama, Hukum Hindu    ABSTRACT Memeluk agama adalah merupakan sebuah pilihan setiap individu manusia yang dilindungi oleh undang-undang. Memeluk agama tertentu dengan cara pindah agama bukan hal yang dibenarkan dan disalahkan juga karena merupakan hak prerogratif seseorang. Fenomena pindah agama bukanlah hal yang tabu lagi. Peristiwa ini cukup sering terjadi di masyarakat, bahkan menimpa umat Hindu sendiri. Sedangkan Hindu tidak mengharapkan bahkan melarang umatnya untuk pindah dari Hindu, baik perempuan lebih lagi laki-laki. Apabila seseorang meninggalkan Hindu sama saja lebih memilih pekerjaan melakukan pekerjaan orang lain dibandingkan melakukan perkerjaan sendiri. Dapat ...

Keabsahan

                                                                               Keabsahan Berdasarkan ijazah S1 saya dengan nomor seri ijazah: 16278/SD/F.Psi./05 yang dikeluarkan Fakultas Psikologi Universitas Sanata Dharma Yogyakarta, saya dinyatakan lulus S1 psikologi tanggal 30 Juni 2005. Fakultas Psikologi Universitas Sanata Dharma Yogyakarta terakreditas pada tanggal 23 Juni 2000 berdasarkan keputusan badan akreditas nasional perguruan tinggi Depertamen Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor: 012/BAN-PT/AK-IV/VI/2000. Masa berlaku akreditas itu jangka waktunya 5 tahun dan akan berakhir pada tanggal 23 Juni 2005. Jika ditinjau dari masa berlaku akreditas Fakultas Psikologi Universitas Sanata Dharma / USD ijazah S1 saya dikeluarkan atau saya dinyatakan lulus S1 psikologi setelah ma...

Homolog

  Homolog Kromosom berasal dari bahasa Latin dari kata krom yang berarti warna dan soma artinya tubuh. Kromosom merupakan nama dari benda-benda halus yang terdapat dalam nukleus (inti sel) berbentuk lurus seperti batang atau bengkok terdiri dari zat yang mudah mengikat zat warna. Zat itu pertama kali dilihat oleh Flemming (1879). Dimana benda-benda tersebut melakukan pembelahan dalam sel. Kemudian Waldeyer 1988 memberi nama benda-banda itu sebagai kromosom. Pada manusia yaitu laki-laki dan perempuan masing-masing memiliki kromosom terdiri dari 46 kromosom dengan perincian 22 pasang kromosom autosom dan 1 pasang kromosom kelamin. Pada laki-laki normal memiliki 22 kromosom Autosom dan 1 pasang kromosom kelamin XY yang disingkat 46 XY. Pada perempuan normal memiliki 22 pasang kromosom Autosom dan 1 pasang kromosom kelamin XX disingkat 46 XX. Oleh karena itu wanita bersifat homogenetik dan pria heterogenetik. Kromosom-kromosom itu dari segi ukuran ada yang panjang d...