Pindah Agama Perspektif Hukum Hindu · · I Kadek Kartika Yase IAHN Tampung Penyang Palangka Raya Keywords: Pindah Agama, Hukum Hindu ABSTRACT Memeluk agama adalah merupakan sebuah pilihan setiap individu manusia yang dilindungi oleh undang-undang. Memeluk agama tertentu dengan cara pindah agama bukan hal yang dibenarkan dan disalahkan juga karena merupakan hak prerogratif seseorang. Fenomena pindah agama bukanlah hal yang tabu lagi. Peristiwa ini cukup sering terjadi di masyarakat, bahkan menimpa umat Hindu sendiri. Sedangkan Hindu tidak mengharapkan bahkan melarang umatnya untuk pindah dari Hindu, baik perempuan lebih lagi laki-laki. Apabila seseorang meninggalkan Hindu sama saja lebih memilih pekerjaan melakukan pekerjaan orang lain dibandingkan melakukan perkerjaan sendiri. Dapat dikatakan pula mereka yang keluar dari Hindu berarti meninggalkan ajaran suci weda dan membenci Brahman yang merupakan sumber dari segala sumber. Terjad