Langsung ke konten utama

Delusi Grandeur


                                                                     Delusi Grandeur

Tulisan di bawah ini pernah menjadi konten FB saya.


Ada fenomena yang menarik yang mengemuka pada saat ini yaitu Delusi Grandeur (waham kebesaran). Hal itu terkait dengan kewenangan bertindak, misalkan seseorang terlalu memaksakan diri untuk jabatan tertentu atau melakukan sesuatu yang bukan kewenangannya karena merasa punya kemampuan istimewa, hak istimewa (raja). Orang yang mengalami gangguan waham kebesaran merasa diri punya kemampuan istimewa, terpanggil dalam misi-misi penyelamatan, pembaruan sosial, politik, diutus oleh Tuhan, pahlawan, superhero dan sebagainya. Penderita tampak normal dalam berbicara, mengungkapkan emosi, dan bertingkah laku lainnya, serta terkesan meyakinkan, misalnya: eksekutif perusahan atau profesional yang licik, tokoh-tokoh politik, agama yang fanatik, pasangan kekasih atau suami istri yang pencemburu, penjahat berdarah dingin, dan sebagainya. Mereka terlibat dalam tindakan-tindakan subversif-kriminal, penuh kekerasan, pemalsuan, penggelapan pajak, terorisme, pembunuhan dan sebagainya.
Selain itu juga nampak pada mereka yang melakukan hubungan seks sedarah (incest), perbuatan itu didasarkan pada paham bawah hubungan tersebut dilakukan dikalangan bangsawan, kerajaan, untuk menjaga keturunan murni. Dengan begitu mereka merasa bangsawan atau keturunan raja, kerajaan tertentu.
Menurut Ulmann dan Krasner definisi abnormal atau gangguan jiwa dapat juga dilihat secara hukum selain definisi yang lain (Statistik, medis, psikoanalitis, sosiokultural. Definisi hukum digunakan untuk menentukan apakah seseorang sudah harus dimasukan ke penjara, rumah sakit jiwa tempat reabilitas (institusi khusus) atau tidak. Ada tiga hal yang menjadi patokan yaitu, kompeten, berhubungan dengan penyakit dan tanggungjawab, serta Comitment. 
-Kompeten berhubungan dengan kemampuan yang memungkinkan seseorang untuk melakukan perbuatan hukum, misalnya menandatangani kontrak kerja atau suata perjanjian, pernyataan dan surat kuasa.
-Berhubungan dengan penyakit dan tanggung jawab: misalnya, seseorang yang melakukan tindakan kriminal dalam keadaan sadar dan memiliki IQ normal meskipun sakit flu, secara hukum dianggap bertanggungjawab atas perbuatan melawan hukum.
-Comitment: menyangkut pada penentuan kapan seseorang harus dimasukkan ke dalam penjara, rumah sakit jiwa atau perawatan khusus (tempat rehabilitas). Untuk menentukan ketiga kriteria di atas memerlukan orang yang kompeten atau berwenang (bevoeg). 3 agustus 2019



·         Waham kebesaran, adalah keyakinan secara berlebihan bahwa dirinya memiliki kekuatan khusus atau kelebihan yang berbeda dengan orang lain, diucapkan berulang-ulang tetapi tidak sesuai dengan kenyataan. Misalnya meyakini bahwa dia adalah raja sedunia, dia adalah penguasa alam semesta, dan sebagainya.

Jika suatu kelompok, organisasi baik kecil maupun besar kalau beberapa anggotanya mengalami gangguan waham kebesaran atau Delusi grandeur maka yang terjadi adalah kekacauan kemudian bubar. Hal itu dapat terjadi pada hidup berkeluarga, organisasi atau komunitas keagamaan, poitik, masyarakat luas, bahkan suatu bangsa dan negara Memang bagi mereka yang mendengar atau melihat dari kejauhan itu mungkin suatu lelucon atau menjadi cerita yang lucu di meja makan, ruang tamu dan tempat lainnya. Tapi bagi seseorang yang mengalami sendiri hidup bersama orang-orang yang mengalami gangguan waham kebesaran dan gangguan mental / jiwa seperti yang diuraikan dalam ICD-10 dan DSM-IV itu merupakan penderitaan, belenggu, kesengsaraan. Dengan begitu, hidup itu seperti pendapat ini: 'hidup adalah tragedi bila dilihat dari dekat, tetapi ia komedi saat dipandang dari jauh' (Charlie Chaplin, 1988-1977).  6 Agustus 2019.


Selain itu juga yang mengalami gangguan waham kebesaran berperilaku memfitnah, membenci, menghina, semena-mena, memalsukan, mencuri, korupsi, kemudian saling membunuh lalu bubar atau punah. 9 agustus 2019.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

     

Perkawinan secara adat

                                                                 Perkawinan Secara Adat      Pengertian perkawinan menurut undang-udang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Suatu perkawinan dikatakan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu serta dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.     Perkawinan secara adat adalah suatu perkawinan yang dilakukan menurut hukum adat yang berlaku pada suatu masyarakat adat. Pasangan suami atau istri dalam perkawinan adat disebut: Pasangan Hidup. Sedangkan perkawinan resmi adalah suatu perkawinan yang sah yang dilakukan m...

KB Alami dan Penentuan Jenis Kelamin

  KB Alami dan Penentuan Jenis Kelamin        Apa jadinya kalau suatu bangsa penduduknya tidak ber-KB . Dapat diprediksi bangsa tersebut akan mengalami lonjakan pertumbuhan penduduk yang begitu pesat.  Kepadatan penduduk tidak dapat dihindari. Hal ini dapat menghambat laju pertumbuhan ekonomi. Apalagi kalau penduduknya kurang memiliki etos kerja, daya saing dan sumberdaya manusia yang mumpuni. Jumlah anak terlantar dan fakir miskin akan meningkat tajam. Jumlah penduduk bangsa Indonesia menurut data BPS berjumlah 275,77 juta.     Ada berbagai cara yang sudah dilakukan untuk mengendalikan pertumbuhan jumlah penduduk misalnya, Pil KB, alat kontrasepsi, vasektomi dan tobektomi, ada yang tidak bisa diterima oleh budaya atau agama tertentu.      Berkaitan dengan budaya dalam hal mengontrol angka pertunbuhab penduduk, hal yang sama dapat terjadi pada penentuan jenis kelamin untuk anak pertama pada suatu keluarga. Dimana ada bu...