Langsung ke konten utama

Delusi Grandeur


                                                                     Delusi Grandeur

Tulisan di bawah ini pernah menjadi konten FB saya.


Ada fenomena yang menarik yang mengemuka pada saat ini yaitu Delusi Grandeur (waham kebesaran). Hal itu terkait dengan kewenangan bertindak, misalkan seseorang terlalu memaksakan diri untuk jabatan tertentu atau melakukan sesuatu yang bukan kewenangannya karena merasa punya kemampuan istimewa, hak istimewa (raja). Orang yang mengalami gangguan waham kebesaran merasa diri punya kemampuan istimewa, terpanggil dalam misi-misi penyelamatan, pembaruan sosial, politik, diutus oleh Tuhan, pahlawan, superhero dan sebagainya. Penderita tampak normal dalam berbicara, mengungkapkan emosi, dan bertingkah laku lainnya, serta terkesan meyakinkan, misalnya: eksekutif perusahan atau profesional yang licik, tokoh-tokoh politik, agama yang fanatik, pasangan kekasih atau suami istri yang pencemburu, penjahat berdarah dingin, dan sebagainya. Mereka terlibat dalam tindakan-tindakan subversif-kriminal, penuh kekerasan, pemalsuan, penggelapan pajak, terorisme, pembunuhan dan sebagainya.
Selain itu juga nampak pada mereka yang melakukan hubungan seks sedarah (incest), perbuatan itu didasarkan pada paham bawah hubungan tersebut dilakukan dikalangan bangsawan, kerajaan, untuk menjaga keturunan murni. Dengan begitu mereka merasa bangsawan atau keturunan raja, kerajaan tertentu.
Menurut Ulmann dan Krasner definisi abnormal atau gangguan jiwa dapat juga dilihat secara hukum selain definisi yang lain (Statistik, medis, psikoanalitis, sosiokultural. Definisi hukum digunakan untuk menentukan apakah seseorang sudah harus dimasukan ke penjara, rumah sakit jiwa tempat reabilitas (institusi khusus) atau tidak. Ada tiga hal yang menjadi patokan yaitu, kompeten, berhubungan dengan penyakit dan tanggungjawab, serta Comitment. 
-Kompeten berhubungan dengan kemampuan yang memungkinkan seseorang untuk melakukan perbuatan hukum, misalnya menandatangani kontrak kerja atau suata perjanjian, pernyataan dan surat kuasa.
-Berhubungan dengan penyakit dan tanggung jawab: misalnya, seseorang yang melakukan tindakan kriminal dalam keadaan sadar dan memiliki IQ normal meskipun sakit flu, secara hukum dianggap bertanggungjawab atas perbuatan melawan hukum.
-Comitment: menyangkut pada penentuan kapan seseorang harus dimasukkan ke dalam penjara, rumah sakit jiwa atau perawatan khusus (tempat rehabilitas). Untuk menentukan ketiga kriteria di atas memerlukan orang yang kompeten atau berwenang (bevoeg). 3 agustus 2019



·         Waham kebesaran, adalah keyakinan secara berlebihan bahwa dirinya memiliki kekuatan khusus atau kelebihan yang berbeda dengan orang lain, diucapkan berulang-ulang tetapi tidak sesuai dengan kenyataan. Misalnya meyakini bahwa dia adalah raja sedunia, dia adalah penguasa alam semesta, dan sebagainya.

Jika suatu kelompok, organisasi baik kecil maupun besar kalau beberapa anggotanya mengalami gangguan waham kebesaran atau Delusi grandeur maka yang terjadi adalah kekacauan kemudian bubar. Hal itu dapat terjadi pada hidup berkeluarga, organisasi atau komunitas keagamaan, poitik, masyarakat luas, bahkan suatu bangsa dan negara Memang bagi mereka yang mendengar atau melihat dari kejauhan itu mungkin suatu lelucon atau menjadi cerita yang lucu di meja makan, ruang tamu dan tempat lainnya. Tapi bagi seseorang yang mengalami sendiri hidup bersama orang-orang yang mengalami gangguan waham kebesaran dan gangguan mental / jiwa seperti yang diuraikan dalam ICD-10 dan DSM-IV itu merupakan penderitaan, belenggu, kesengsaraan. Dengan begitu, hidup itu seperti pendapat ini: 'hidup adalah tragedi bila dilihat dari dekat, tetapi ia komedi saat dipandang dari jauh' (Charlie Chaplin, 1988-1977).  6 Agustus 2019.


Selain itu juga yang mengalami gangguan waham kebesaran berperilaku memfitnah, membenci, menghina, semena-mena, memalsukan, mencuri, korupsi, kemudian saling membunuh lalu bubar atau punah. 9 agustus 2019.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

     

Perkawinan secara adat

                                                                 Perkawinan Secara Adat      Pengertian perkawinan menurut undang-udang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Suatu perkawinan dikatakan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu serta dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.     Perkawinan secara adat adalah suatu perkawinan yang dilakukan menurut hukum adat yang berlaku pada suatu masyarakat adat. Pasangan suami atau istri dalam perkawinan adat disebut: Pasangan Hidup. Sedangkan perkawinan resmi adalah suatu perkawinan yang sah yang dilakukan m...

Homolog

  Homolog Kromosom berasal dari bahasa Latin dari kata krom yang berarti warna dan soma artinya tubuh. Kromosom merupakan nama dari benda-benda halus yang terdapat dalam nukleus (inti sel) berbentuk lurus seperti batang atau bengkok terdiri dari zat yang mudah mengikat zat warna. Zat itu pertama kali dilihat oleh Flemming (1879). Dimana benda-benda tersebut melakukan pembelahan dalam sel. Kemudian Waldeyer 1988 memberi nama benda-banda itu sebagai kromosom. Pada manusia yaitu laki-laki dan perempuan masing-masing memiliki kromosom terdiri dari 46 kromosom dengan perincian 22 pasang kromosom autosom dan 1 pasang kromosom kelamin. Pada laki-laki normal memiliki 22 kromosom Autosom dan 1 pasang kromosom kelamin XY yang disingkat 46 XY. Pada perempuan normal memiliki 22 pasang kromosom Autosom dan 1 pasang kromosom kelamin XX disingkat 46 XX. Oleh karena itu wanita bersifat homogenetik dan pria heterogenetik. Kromosom-kromosom itu dari segi ukuran ada yang panjang d...