Langsung ke konten utama

Komentar

Postingan populer dari blog ini

     

Perkawinan secara adat

                                                                 Perkawinan Secara Adat      Pengertian perkawinan menurut undang-udang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Suatu perkawinan dikatakan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu serta dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.     Perkawinan secara adat adalah suatu perkawinan yang dilakukan menurut hukum adat yang berlaku pada suatu masyarakat adat. Pasangan suami atau istri dalam perkawinan adat disebut: Pasangan Hidup. Sedangkan perkawinan resmi adalah suatu perkawinan yang sah yang dilakukan m...

KB Alami dan Penentuan Jenis Kelamin

  KB Alami dan Penentuan Jenis Kelamin        Apa jadinya kalau suatu bangsa penduduknya tidak ber-KB . Dapat diprediksi bangsa tersebut akan mengalami lonjakan pertumbuhan penduduk yang begitu pesat.  Kepadatan penduduk tidak dapat dihindari. Hal ini dapat menghambat laju pertumbuhan ekonomi. Apalagi kalau penduduknya kurang memiliki etos kerja, daya saing dan sumberdaya manusia yang mumpuni. Jumlah anak terlantar dan fakir miskin akan meningkat tajam. Jumlah penduduk bangsa Indonesia menurut data BPS berjumlah 275,77 juta.     Ada berbagai cara yang sudah dilakukan untuk mengendalikan pertumbuhan jumlah penduduk misalnya, Pil KB, alat kontrasepsi, vasektomi dan tobektomi, ada yang tidak bisa diterima oleh budaya atau agama tertentu.      Berkaitan dengan budaya dalam hal mengontrol angka pertunbuhab penduduk, hal yang sama dapat terjadi pada penentuan jenis kelamin untuk anak pertama pada suatu keluarga. Dimana ada bu...