Perkawinan Secara Adat Pengertian perkawinan menurut undang-udang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Suatu perkawinan dikatakan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu serta dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perkawinan secara adat adalah suatu perkawinan yang dilakukan menurut hukum adat yang berlaku pada suatu masyarakat adat. Pasangan suami atau istri dalam perkawinan adat disebut: Pasangan Hidup. Sedangkan perkawinan resmi adalah suatu perkawinan yang sah yang dilakukan m...
Komentar
Posting Komentar