Mengkritisi Proses dan Hasil Pemilu
Tulisan di bawah ini adalah pernah menjadi konten di FB saya. Tanggal, bulan dan tahun diakhir setiap paragraf merupakan waktu diposting konten tersebut.
Dalam sengketa pemilu Pilpres 2019 semoga MK tidak melakukan kesalahan Tipe II atau Kesalahan Tipe I, sehingga yang benar-benar besar kemungkinan q akan q, dan yang besar kemungkinan p akan p berdasarkan inferensi yang memiliki validitas yang sangat tinggi.11 Juni 2019
Masih berhubungan dengan kedudukan Ma'ruf Amin di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah sebagai Dewan Pengawas, aneh kalau bukan masuk karyawan atau pejabat perusahan. Mengingat dewan pengawas syariah (DPS) berhubungan dengan kualiti kontrol. Jabatan Ma'ruf Amin itu setara dengan komisaris atau dewan komisaris kalau di perusahan perbankan lain. Menurut undang-undang No.1 Tahun 1995 tentang perseroan terbatas (PT), komisaris adalah organ PT yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus serta memberikan nasehat kepada direksi dalam menjalankan PT. Terkait dengan pasal 1 angka 15 huruf b undang-undang perbankan syariah no. 21 / 2008 yang digunakan sebagai dalil posisi Ma'ruf Amin sebagai DPS di kedua bank di atas perlu diteliti lagi apakah undang-undang itu benar prodak DPR karena bisa jadi ada kesalahan ketik. Harusnya direksi dari 4 bank yaitu Bank Mandiri, Bank Mandiri Syariah,, Bank BNI dan Bank BNI Syariah menjadi saksi di MK untuk menjelaskan posisi Ma'ruf Amin sebagai DPS. Oleh karena menurut undang-undang PT tahun 1995 direksi adalah organ PT yang bertanggungjawab penuh atas pengurusan PT untuk kepentingan dan tujuan PT, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. 19 Juni 2019
Pasal
1320 KUHPerdata, syarat-syarat sahnya perjanjian:
1. Sepakat
yaiitu para pihak yang mengadakan perjanjian harus sama-sama menyetujui syarat dan ketentuan yang ada dalam perjanjian.
2. Cakap
Yaitu para pihak berwenang melakukan perjanjian tidak dibawah umur dan dibawah pengampuan.
3. Suatu hal tertentu / objek tertentu
Mengenai hal tertentu, paling tidak ditentukan jenisnya
4. Suatu sebab yang halal
Isi dan tujuan perjanjian tidak bertentangan dengan Undang-Undang, kesusilaan dan ketertiban.
1. Sepakat
yaiitu para pihak yang mengadakan perjanjian harus sama-sama menyetujui syarat dan ketentuan yang ada dalam perjanjian.
2. Cakap
Yaitu para pihak berwenang melakukan perjanjian tidak dibawah umur dan dibawah pengampuan.
3. Suatu hal tertentu / objek tertentu
Mengenai hal tertentu, paling tidak ditentukan jenisnya
4. Suatu sebab yang halal
Isi dan tujuan perjanjian tidak bertentangan dengan Undang-Undang, kesusilaan dan ketertiban.
Sepakat dan
cakap (no.1 dan no.2) merupakan syarat subjektif. Sedangkan no. 3, objek
tertentu (mengenai suatu hal tertentu paling tidak ditentukan jenisnya) dan
no.4, suatu sebab yang halal (isi dan tujuan perjanjian tidak bertentangan
dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban) adalah syarat objektif. 19 Juni 2019
Berkaitan dengan cawapres Ma'ruf Amin kumungkinan ia
terindikasi melanggar pasal 49 ayat 2 huruf A undang-undang no. 10 tahun 1998
tentang perbankan, karena masih menjabat sebagai ketua dewan pengawas di bank
Mandiri Syariah dan BNI Syariah. Undang-undang tersebut kurang lebih berbunyi
sebagai berikut: Anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai bank yang dengan
sengaja:
A. meminta atau menerima, mengizinkan atau menyetujui untuk menerima suatu imbalan, komisi, uang tambahan, pelayanan, uang atau barang berharga untuk keuntungan pribadinya atau untuk keuntungan keluarganya.........dst.
A. meminta atau menerima, mengizinkan atau menyetujui untuk menerima suatu imbalan, komisi, uang tambahan, pelayanan, uang atau barang berharga untuk keuntungan pribadinya atau untuk keuntungan keluarganya.........dst.
Berdasarkan undang-undang tersebut jika ada
komisaris, dewan direksi atau pegawai bank serta nasabah dan debitur kedua bank
di atas yang memilih paslon 01 atas dasar ucapan terima kasih barhubungan
dengan jabatan Ma'ruf Amin pada bank-bank tersebut, maka telah terjadi Fraud.
Meskipun yang memilih paslon 01 hanya satu suara. Fraud adalah "
Pelanggaran yang dilakukan secara sengaja terhadap Standar / prosedur dan /atau
kode etik, termasuk tetapi tidak terbatas pada pelanggaran yang bersifat
kriminal seperti pelanggaran hukum,pidana dan/atau peraturan perbankan yang
dapat menyebabkan hampir menyebabkan atau telah menyebabkan kerugian material
dan non material kepada bank atau nasabah dan/atau baik aecara langsung atau
tidak langsung yang dapat memberikan keuntungan kepada pekerja, keluarga
pekerja atau pihak ketiga. 15 juni 2019
Masih berhubungan dengan kedudukan Ma'ruf Amin di Bank
Mandiri Syariah dan BNI Syariah sebagai Dewan Pengawas, aneh kalau bukan masuk
karyawan atau pejabat perusahan. Mengingat dewan pengawas syariah (DPS)
berhubungan dengan kualiti kontrol. Jabatan Ma'ruf Amin itu setara dengan
komisaris atau dewan komisaris kalau di perusahan perbankan lain. Menurut
undang-undang No.1 Tahun 1995 tentang perseroan terbatas (PT), komisaris adalah
organ PT yang bertugas melakukan pengawasan secara
umum dan atau khusus serta memberikan nasehat kepada direksi dalam menjalankan
PT. Terkait dengan pasal 1 angka 15 huruf b undang-undang perbankan syariah no.
21 / 2008 yang digunakan sebagai dalil posisi Ma'ruf Amin sebagai DPS di kedua
bank di atas perlu diteliti lagi apakah undang-undang itu benar prodak DPR
karena bisa jadi ada kesalahan ketik. Harusnya direksi dari 4 bank yaitu Bank
Mandiri, Bank Mandiri Syariah,, Bank BNI dan Bank BNI Syariah menjadi saksi di
MK untuk menjelaskan posisi Ma'ruf Amin sebagai DPS. Oleh karena menurut
undang-undang PT tahun 1995 direksi adalah organ PT yang bertanggungjawab penuh
atas pengurusan PT untuk kepentingan dan tujuan PT, baik di dalam maupun di
luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. 19 Juni 2019
"There are tree kinds of lies: lies, damned lies, and
statistics" , Benyamin Disraeli (1804-1881).
Benjamin Disraeli (1804-1881) seorang penulis dan
politikus, pernah menjabat perdana menteri Britania Raya di abad ke-19. 24 Juni
2019
Noch suchen die Juristen eine zu ihrem Begriffe vom Recht
(para yuris masih mencari suatu definisi bagi mereka tentang hukum).
Secara spesifik masih ada perdebatan pengertian tentang Terstruktur, Sistematis, Masif (TSM) dalam undang-undang pemilu No. 7 Tahun 2017 berkaitan dengan kecurangan atau perselisihan hasil pemilihan umum. Berikut adalah definisi TSM dari berbagai sumber. Terstruktur adalah suatu badan yang terdiri dari sub-sub, bagian-bagian dari yang luas cakupannya hingga yang terkecil yang masing-masing bagian memiliki tugas spesifik, terdapat koordinasi, kesatuan komando, analisis pekerjaan melalui desain pekerjaan. Sistematis adalah menggunakan langkah-langkah tertentu melalui perencanaan strategis mencakup estimasi, penetapan sasaran, formulasi strategis, pengembangan kebijakan dan penetapan tujuan. Masif berarti dilakukan banyak orang dan menpengaruhi hasil jumlah suara secara signifikan. Dalam hal ini yang menjadi patokan bukan pada jumlah TPS, misalnya dikatakan masif kalau 50% + 1 kecurangan terjadi. Akan tetapi yang menjadi patokan jumlah selisih surat suara 50 % + 1. Misalkan selisih surat suara 17 juta, berarti 8,5 juta + 1, ada kecurangan masif. Alasanya penetapan pemenang pemilu dalam hal ini pilpres adalah jumlah surat suara bukan jumlah TPS. Jika jumlah TPS yang menjadi ukuran, hal itu dapat didesain dengan membuat kecurangan di 50 % + 1 TPS, tetapi jumlah suaranya sangat kecil sehingga ketika ditotal tidak ada pengaruhnya dengan jumlah selisi surat suara. Hal ke-2 untuk membuktikan jumlah bukti kecurangan dari 50 % + 1 TPS sangat sulit karena waktu terbatas.
Secara spesifik masih ada perdebatan pengertian tentang Terstruktur, Sistematis, Masif (TSM) dalam undang-undang pemilu No. 7 Tahun 2017 berkaitan dengan kecurangan atau perselisihan hasil pemilihan umum. Berikut adalah definisi TSM dari berbagai sumber. Terstruktur adalah suatu badan yang terdiri dari sub-sub, bagian-bagian dari yang luas cakupannya hingga yang terkecil yang masing-masing bagian memiliki tugas spesifik, terdapat koordinasi, kesatuan komando, analisis pekerjaan melalui desain pekerjaan. Sistematis adalah menggunakan langkah-langkah tertentu melalui perencanaan strategis mencakup estimasi, penetapan sasaran, formulasi strategis, pengembangan kebijakan dan penetapan tujuan. Masif berarti dilakukan banyak orang dan menpengaruhi hasil jumlah suara secara signifikan. Dalam hal ini yang menjadi patokan bukan pada jumlah TPS, misalnya dikatakan masif kalau 50% + 1 kecurangan terjadi. Akan tetapi yang menjadi patokan jumlah selisih surat suara 50 % + 1. Misalkan selisih surat suara 17 juta, berarti 8,5 juta + 1, ada kecurangan masif. Alasanya penetapan pemenang pemilu dalam hal ini pilpres adalah jumlah surat suara bukan jumlah TPS. Jika jumlah TPS yang menjadi ukuran, hal itu dapat didesain dengan membuat kecurangan di 50 % + 1 TPS, tetapi jumlah suaranya sangat kecil sehingga ketika ditotal tidak ada pengaruhnya dengan jumlah selisi surat suara. Hal ke-2 untuk membuktikan jumlah bukti kecurangan dari 50 % + 1 TPS sangat sulit karena waktu terbatas.
Seharusnya untuk menentukan masif atau tidak
kecuranga terjadi definisi seobjektif mungkin dan rasional, bukanya hal-hal
yang sulit dibuktikan. Dalam negara yang korup tidak munkin kalau tidak ada
kecurangan saat pemilu. Dari data yang ada terdapat lebih dari 100 kepala
daerah, 200 anggota legislatif, dan 2.357 berstatus PNS terlibat korupsi.
Mengenai cawapres Ma'ruf Amin masalahnya tidak bisa
dipermasalakan lagi karena pilpres sudah selesai atau kadarluarsa, itu masih
dapat diperdepatkan. Misalnya menggunakan analogi orang melamar pekerjaan di
suatu perusahan. Setelah mengalami serangkaian tes tersisah 2 calon untuk
mengikuti tes terakkhir mereka misalkan beridentitas 1 dan 2. Tes terakhir tenyata
1 yang memiliki nilai tertinggi namun ada informsi ia masih bekerja di
perusahan lain dan tidak melampirkan surat pengalaman kerja pada berkas
lamarannya. Sedangkan surat pengalaman kerja itu merupakan dokumen yang wajib
dipenuhi dan tidak diperbolehkan bekerja di 2 perusahan sekaligus.
Pertanyaannya apakah 1 tidak bisa didiskulifikasi karena sudah lewat masa tes
meskipun pekerjaan nanti dimulai 4 bulan lagi. 24 juni 2019
Kalau memang Ma'ruf Amin sebagai calon wakil presiden
periode 2019-2024 melanggar Pasal 227 hurup p undang-undang no. 7 tahun 2017
tentang pemilu, karena masih menjabat ketua dewan pengawas syariah (DPS) di
Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah, maka paslon nomor urut 1 capres dan
cawapres dapat didiskualifikasi. Pencalonan Ma'ruf Amin sebagai Cawapres batal
demi hukum atau cacat hukum sebab tidak memenuhi prasyaratan objektif yaitu:
suatu sebab yang halal. Artinya pencalonan Ma'ruf Amin bertentangan dengan
undang-undang yang berlaku. 13 Juni 2019
Sumber Bacaan:
A. Supratiknya. 2000. Statistik Psikologi. Jakarta: Percetakan PT Gramedia.
Danamon Learning Center. 2007. Induction Program Credit Officer. (Materi Training).
David, F.R. 2008. Strategic Management (manajemen strategis). Edisi 10. Jakarta: Salemba Empat.
Huijbers, T. 1995. Filsafat Hukum. Yogyakarta: Kanisius.
Risk Management SEMM. 2007. Aspek Hukum Perkreditan. Jakarta: SEMM Risk Management. (Bank Danamon untuk kalangan sendiri).
SEMM HR Training. 2008. Anti Fraud Campaign Training: Say No To Fraud. (Danamon, materi Training).
Sugiyono. 2003. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif, dan R & D. Bandung : Alfabeta, CV.
Sutrisno Hadi. 1989. Statistik. Jilid 2. Yogyakarta: Andi Offest.
Wexley, K. N. & Yuki, G.A. Perilaku Organisasi dan Psikologi Personalia. Jakarta: PT Asdi Mahasatya. 28 Juni 2019
Komentar
Posting Komentar