Langsung ke konten utama

KHS

 








Komentar

Postingan populer dari blog ini

     

Perkawinan secara adat

                                                                 Perkawinan Secara Adat      Pengertian perkawinan menurut undang-udang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Suatu perkawinan dikatakan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu serta dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.     Perkawinan secara adat adalah suatu perkawinan yang dilakukan menurut hukum adat yang berlaku pada suatu masyarakat adat. Pasangan suami atau istri dalam perkawinan adat disebut: Pasangan Hidup. Sedangkan perkawinan resmi adalah suatu perkawinan yang sah yang dilakukan m...

Homolog

  Homolog Kromosom berasal dari bahasa Latin dari kata krom yang berarti warna dan soma artinya tubuh. Kromosom merupakan nama dari benda-benda halus yang terdapat dalam nukleus (inti sel) berbentuk lurus seperti batang atau bengkok terdiri dari zat yang mudah mengikat zat warna. Zat itu pertama kali dilihat oleh Flemming (1879). Dimana benda-benda tersebut melakukan pembelahan dalam sel. Kemudian Waldeyer 1988 memberi nama benda-banda itu sebagai kromosom. Pada manusia yaitu laki-laki dan perempuan masing-masing memiliki kromosom terdiri dari 46 kromosom dengan perincian 22 pasang kromosom autosom dan 1 pasang kromosom kelamin. Pada laki-laki normal memiliki 22 kromosom Autosom dan 1 pasang kromosom kelamin XY yang disingkat 46 XY. Pada perempuan normal memiliki 22 pasang kromosom Autosom dan 1 pasang kromosom kelamin XX disingkat 46 XX. Oleh karena itu wanita bersifat homogenetik dan pria heterogenetik. Kromosom-kromosom itu dari segi ukuran ada yang panjang d...